Pangkalpinang- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Polisi Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran lainya dari Tim Satgas Pangan Babel melakukan sosialisasi harga beras, dengan melakukan pemasangan spanduk pengumuman harga beras premium dan beras medium di dua pasar, di Kota Pangkalpinang, Babel.
Pemasangan spanduk pengumuman harga beras di Pasar Pagi dan Pasar Ratu Tunggal atau Pasar Pembangunan tersebut, menindaklajuti surat edaran Gubenur Kepulauan Bangka Belitung, dengan Nomor : 510/ 244/ Disperindag/ 2023 tentang harga jual beras, yang di tandatangani langsung oleh Pj. Gubenur Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Provinsi Babel Fadjri Djagahitam menjelaskan, tujuan dari pemasangan sepanduk itu untuk memberikan informasi kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang ada di Pulau Bangka, khususnya di Kota Pangkalpinang, terkait edaran harga beras.
Untuk di pulau Bangka sendiri, harga beras premium paling tinggi di jual kepada masyarakat dengan harga Rp. 14.600/ Kg dan untuk harga beras medium, di jual dengan harga tertinggi oleh pelaku usaha atau pedagang beras Rp. 13.800/ Kg.
Menurutnya, ketentuan harga beras telah diatur oleh Pemerintah Provinsi Babel, dengan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel Nomor : 510/244/DISPERINDAG/2023, mengenai harga jual paling tinggi beras premium dan medium di Pulau Bangka, yang berlaku mulai tanggal 11 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2023.
“Spanduk itu kita pasang di dua titik, yaitu pasar pagi dan pasar pembangunan. Intinya menginformasikan kepada seluruh masyarakat dan seluruh pedagang bahwa kita mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik,” katanya, Rabu (18/10) usai memasang spanduk.
Dia berharap, seluruh pelaku usaha yang ada di pulau Bangka mematuhi surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang sudah ditetapkan tersebut.
“Kita harapkan seluruh pelaku usaha atau pedagang beras untuk mematuhi aturan main, yang telah disepakati bersama pada saat rapat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tuturnya.
Dia menegaskan, apa bila tidak mematuhi edaran tersebut pihaknya bersama dengan Tim Satgas Pangan Babel akan menindak tegas kepada para pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Disperindag Babel)